Saat ini kita sudah memasuki akhir Ramadan, bulan suci yang penuh berkah dan ampunan. Selama Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Namun, terkadang dalam menjalankan puasa, seseorang dapat melakukan beberapa hal yang menyebabkan puasanya batal. Dalam hal ini, ada beberapa jenis batal puasa yang harus di qadha, atau diganti dengan puasa pada hari lain. Tahukah kamu jenis batas puasa apa saja yang harus di wadha?

Baca juga: Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar – (mahadjawi.com)

Penjelasan mengenai batal puasa dan konsekuensinya tertuang dalam kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumai, dalam Fashl wa Aqsanmul-Iftar yang  berbunyi sebagaimana berikut:

وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ ألْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ إِثْنَانِ أَلْأَوَّلُ أَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ وَالثَّانِيْ أَلْإِفْطَار مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ أَخَرُ وَثَانِيْهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثُرُ كَمُغْمَي عَلَيْهِ وَثَالِثُهَا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ أَلْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ وَرَابِعُهَا لَا وَلَا وَهُوَ أَلْمَجْنُوْنُ أَلَّذيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ

Artinya: Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah tidak qadha, yaitu orang yang tua renta. Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wjib fidyah yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya. (Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair, Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Wajib qadha dan fidyah, yaitu membatalkan puasa karena mengkhawatirkan orang lain dan terlambat qadha sampai Ramadhan berikutnya. Contoh karena mengkhawatirkan orang lain yaitu seorang ibu yang menyui dan mengkhawatirkan kesehatan anaknya.
  2. Wajib qadha, yaitu orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa karena sakit, perjalanan jauh, ayan, lupa niat, sengaja membatalkan puasa, dll.
  3. Wajib fidyah tanpa qadha, yaitu untuk orang yang tidak mampu membayar qadha karena sakit yang tidak bisa sembuh dan orang tua renta yang tidak mampu menjalankan puasa.
  4. Tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu untuk orang gila, anak yang belum baligh, dan orang kafir.

Sumber: NU Online

1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] Baca juga: Macam Batal Puasa dan Konsekuensinya – Ma’had Jawi (mahadjawi.com) […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *