Pada 16 November 2023, Prof. Muhammad Quraish Shihab, seorang ulama tafsir Al-Quran, memberikan pandangannya terkait perkembangan konflik Israel-Palestina dan seruan boikot produk yang mendukung Israel yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Prof. Quraish Shihab mengikuti perkembangan konflik Israel-Palestina yang semakin meningkat. Dalam video di akun Youtube Bayt Al-Quran, Pendiri Pusat Studi Al-Quran (PSQ) itu kemudian merespons anjuran ‘boikot’ yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini. Ia pun kemudian bercerita, bahwa di hari sebelumnya ada seorang pengusaha yang datang kepadanya.

“Pak Quraish, saya diboikot, 60 persen penjualan saya menurun. Saya itu beri gaji orang-orang Muslim. Bahan-bahan yang saya buat itu dari bahan-bahan yang ada dalam negeri, apa saya juga harus diboikot?” katanya, menceritakan.

Baca Juga : Sultan Shalahuddin: Pertebal Cinta Satukan Bangsa

Prof. Quraish menekankan perlunya pertimbangan yang matang dalam menjalankan boikot. Menurutnya, MUI harus berpikir dengan jelas mengenai produk mana yang seharusnya dibolehkan dan mana yang harus diboikot.

Pengusaha yang datang itu, memang mengaku memproduksi sebuah produk yang namanya sama dengan nama produk di Amerika, yang memberi bantuan kepada Zionis Israel. Ia juga mengaku tidak memberi apa-apa kepada mereka. “Apa saya juga harus diboikot?” keluhnya kepada Prof Quraish.

Prof. Quraish juga mencermati daftar produk yang beredar di internet dan media sosial yang disebut-sebut harus diboikot. Beliau menyarankan agar masyarakat cermat dan tidak tergesa-gesa dalam memutuskan untuk boikot tanpa pertimbangan yang matang.

Untuk itu, beliau menyarankan persoalan ini diserahkan kepada ahlinya untuk melihat nama-nama produk ini dengan jelas. “Yang penting, ada memang produk-produk yang di situ sudah jelas mendukung Israel,” imbuhnya.

Prof Quraish lalu menekankan kepada masyarakat harus pandai-pandai dalam hal ini. “Tetapi boikot perlu, dan banyak yang perlu diboikot. Hanya saja kita perlu teliti, apakah (produk) ini tidak (perlu diboikot),” ujarnya.

Prof. Quraish mengakui bahwa boikot dapat menimbulkan kerugian ekonomi, namun ia menggambarkan bahwa itu adalah risiko yang harus diambil dalam perjuangan. Beliau mengingatkan bahwa kehilangan ekonomi adalah kecil dibandingkan dengan penderitaan rakyat Palestina.

Seperti yang diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ucap Huda, seperti dilansir RRI, pada 14 November 2023.

Dia menjelaskan, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. “Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya,” ujar Huda. “Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” imbuhnya.

Namun, masyarakat jangan sampai terlena dengan isu boikot dan mengesampingkan hal yang lebih penting. Tentu saja kontribusi kita mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina perlu digencarkan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyumbangkan bantuan bagi warga Palestina sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan. Penggalangan Donasi Palestina 2023 dapat diakses di laman Nucare.id.

Sumber : NU Online 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *