Idul Adha identik dengan ibadah kurban, yang mana kurban menjadi sebuah momentum untuk berbagi dengan sesama. Pada hari itu, semua umat Muslim di berbagai tempat merasakan kenikmatan makan daging kurban. Bagi mereka yang berkecukupan, makan daging adalah hal yang biasa, namun bagi mereka yang kurang mampu, hal ini memiliki makna yang sangat istimewa.
Dalam pelaksanaan kurban, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah hewan kurban yang diperbolehkan. Ada yang berpendapat bahwa satu ekor sapi atau unta mencukupi untuk tujuh orang, sementara yang lain berpendapat bahwa satu ekor kambing dapat digunakan untuk lebih dari satu orang. Lalu, bagaimana hukum dan tata cara mengeluarkan hewan kurban yang dilakukan dengan patungan.
Satu Sapi atau Unta untuk Tujuh Orang
Beberapa ulama berpendapat bahwa satu ekor sapi atau unta mencukupi untuk tujuh orang. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang menguatkan pandangan tersebut. Menurut para imam mazhab sepakat bahwa sapi atau unta cukup untuk tujuh orang. Dalam kitab Al Badrul Munir fi Takhriji Ahadits As Syarh Al Kabir karya Umar bin Ali bin Al-Mulaqqin (Jilid 23 halaman 147 terbitan Darul Ashimah). Hadis dari Jabir bin Abdillah, menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih satu ekor unta besar untuk tujuh orang. Pendapat ini memiliki dasar kuat dan menjadi pilihan banyak umat Islam. Sebagaimana tercantum pada keterangan berikut.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ‘Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (H.R. Bukhari dan Muslim)
KH Abdul Qoyyum Manshur di dalam Youtube Muhibbin Gus Qoyyum juga menjelaskan kebolehan patungan dalam kurban ini yang berlandaskan pada hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim)
Baca juga: Haji Mabrur: Kenali Makna dan Ciri-Cirinya
Satu Kambing untuk Lebih dari Satu Orang
Di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan untuk lebih dari satu orang, bahkan sekeluarga. Dalam kitab Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu Karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Jilid 3 halaman 616-617 terbitan Darul Fikri) mengutip dari hadits Shohih Muslim riwayat dari Aisyah yang menyatakan Rasulullah SAW berkurban dengan kambing gibas diniatkan untuk Muhammad (beliau sendiri) dan keluarga beliau.
Mengutip dari kitab, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi karya Imam Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim bin al-Mubarok Furi (Jilid 5 terbitan Dar Ihya At-turas Al-Arabi). Abu Ayyub Al-Anshori pernah bercerita sebagaimana hadits berikut.
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang laki-laki berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan sebagian qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)
Imam Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim bin al-Mubarok Furi menyebutkan bahwa para ulama berhujjah terkait hadits tersebut, sesungguhnya kambing 1 ekor cukup untuk 1 laki-laki dan satu keluarganya meskipun jumlahnya banyak.
Hal ini menunjukkan elastisitas syariat Islam yang mempertimbangkan kondisi sosial, kemampuan ekonomi, dan kekuatan niat umat Islam. Perbedaan pendapat ini diharapkan tidak menimbulkan perdebatan yang berarti, karena keduanya memiliki dasar-dasar dalil yang kuat. Tapi untuk semangat ibadah dan sedekahnya lebih maksimal, lebih baik memilih 1 ekor kambing untuk 1 orang. Sehingga, masing-masing orang bisa mengalirkan darah kurban. Mungkin biaya yang dikeluarkan lebih besar, namun banyaknya biaya dalam kurban lebih utama.
Oleh karena itu, lebih baik bagi umat Islam untuk tidak saling menghujat atau menyalahkan satu sama lain dalam hal ini, karena kurban merupakan ibadah sunnah bukan perkara wajib. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pelaksanaan yang sesuai dengan tuntunan agama. Semoga kurban yang dilakukan oleh umat Islam diterima oleh Allah SWT sebagai bentuk ibadah yang tulus dan taat.
Sumber : Youtube Muhibbin Gus Qoyyum
Trackbacks & Pingbacks
[…] Baca juga: Kurban Satu Kambing Secara Patungan ? – Ma’had Jawi (mahadjawi.com) […]
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!