Bullying atau perundungan merupakan suatu perilaku yang merugikan dan seringkali dilakukan secara terus-menerus oleh satu individu atau kelompok terhadap orang lain. Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga dalam keluarga. Di Indonesia, kasus bullying akhir-akhir ini semakin marak terjadi, terutama di kalangan anak dan remaja.

Survei Nasional tentang Perilaku Kesehatan di Sekolah (SNPKS) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa sekitar 34,9% siswa SMA di Indonesia pernah mengalami bullying.  Sementara itu, survei yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 43% siswa di Indonesia pernah mengalami cyberbullying, yaitu bullying yang dilakukan melalui media sosial atau platform online lainnya.

Save the Children pada tahun 2021 juga pernah melakukan survei terhadap kasus bullying atau perundungan di Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa sekitar 57,1% anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan psikologis, termasuk bullying. Hasil survei tersebut diperinci oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LBH Jakarta) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 40% korban bullying di Indonesia adalah anak usia sekolah dasar. Data-data tersebut menunjukkan bahwa bullying telah menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Telah kita ketahui bersama bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan cinta damai dan menghormati sesama manusia. Dalam ajarannya, Islam sangat melarang tindakan bullying atau perundungan, apapun alasannya. Larangan tersebut tertuang dalam beberapa ayat Al-Quran dalam beberapa istilah atau padanan kata.

Baca juga: Kualat: Pembelaan KH Abdullah Bin Nuh terhadap Kaum Sufi – Ma’had Jawi (mahadjawi.com)

Ayat pertama yaitu QS. Al-Baqarah ayat 14, dengan istilah istihza. Istihza berarti mengolok-olok. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengolok-olok adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan merendahkan atau mengejek seseorang atau sesuatu hal. Tindakan ini seringkali dilakukan dengan cara yang kasar atau tidak sopan, dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau bahkan rasa sakit emosional. Larangan mengolok-olok tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 14 yang berbunyi:

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Artinya: “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”. (QS Al-Baqarah :14)

Larangan lain tercantum dalam AL-Quran dengan istilah sakhr. Sakhr berarti merendahkan dan mengejek. Istilah sakhr tercantum dalam surah Hud ayat 38, yang mana ayat itu ditujukan untuk menyinggung umat Nabi Nuh AS yang mengejek Nabi Nuh AS saat membuat perahu. Adapun ayat tersebut berbunyi:

وَيَصْنَعُ الْفُلْكَ وَكُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ مَلَأٌ مِنْ قَوْمِهِ سَخِرُوا مِنْهُ ۚ قَالَ إِنْ تَسْخَرُوا مِنَّا فَإِنَّا نَسْخَرُ مِنْكُمْ كَمَا تَسْخَرُونَ

Artinya: “Mulailah Nuh membuat bahtera. Dan setiap kali pemimpin kaumnya berjalan meliwati Nuh, mereka mengejeknya. Berkatalah Nuh: “Jika kamu mengejek kami, maka sesungguhnya kami (pun) mengejekmu sebagaimana kamu sekalian mengejek (kami).” (QS. Hud : 38)

Dalam kedua ayat tersebut Allah SWT secara jelas melarang tindakan bullying. Selain berbahaya terhadap kesehatan mental yang menyebabkan trauma, tindakan bullying juga dapat berdampak pada fisik korban. Seorang korban bullying dapat mengalami masalah fisik seperti cedera, masalah kesehatan fisik, dan bahkan risiko bunuh diri.

Semoga kita senantiasa dijauhkan dari hal-hal yang demikian. Serta semoga tidak terjadi lagi perilaku bullying di masa depan.

 

Sumber: nu.online.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *